Brand logo barru

tombol wa

Tue16Nov2021

Standar Pelayanan

A. Perkara Perdata

1. Pelayanan Permohonan

  1. Masyarakat dapat mengajukan Permohonan dalam bentuk tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri.
  2. Petugas Meja I pada Pengadilan wajib memberikan bukti register dan nomor urut setelah pemohon membayar panjar biaya perkara yang  besarnya sudah ditentukan dalam SK Ketua Pengadilan dan dibuatkan SKUM.
  3. Khusus untuk permohonan pengangkatan/adopsi anak, masyarakat dapat mengajukan Surat Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal anak yang hendak diangkat.
  4. Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mendatangi Advokat Piket pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum)  Pengadilan  setempat yang akan membantu Pemohon untuk menyusun surat permohonannya.
  5. Pengadilan akan mengirimkan panggilan sidang kepada Pemohon  dan  para pihak selambat- lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang pertama.
  6. Pengadilan wajib menyelesaikan proses permohonan selambat-lambatnya  1 (satu) bulan terhitung sejak sidang pertama. Bagi  permohonan  yang yang sifatnya sederhana (tidak ada termohon) diselesaikan dalam waktu selambat- lambatnya 2 (dua) minggu sejak sidang pertama (kecuali ditentukan lain denganundang-undang).
  7. Pengadilan wajib memberikan penjelasan persoalan apa saja yang dapat diajukanpermohonan.
  8. Suatu penetapan atas suatu permohonan dapat diajukan kasasi.

2. Pelayanan Gugatan

  1. Masyarakat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan melalui petugas Meja Pertama dengan menyerahkan surat gugatan , minimal 5 (lima) rangkap. Untuk gugatan dengan tergugat lebih dari satu, maka surat gugatan diberikan sesuai jumlah Tergugat.
  2. Masyarakat sedapat mungkin menyerahkan salinan lunak (softcopy) surat gugatan kepada pelaksana layanan Pengadilan.
  3. Penggugat membayar biaya panjar berdasarkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dari petugas Meja Pertama yang berisi informasi mengenai rincian panjar biaya perkara yang harus dibayar. Penggugat melakukan pembayaran panjar melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
  4. Penggugat wajib menyerahkan SKUM dan bukti pembayaran kepada Petugas Meja Pertama untuk didaftarkan dan menerima tanda lunas  beserta Surat Gugatan yang sudah dibubuhi cap tanda pendaftaran dari petugas pada hari yang sama atau selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja.
  5. Pengadilan dapat meminta penambahan biaya perkara dalam hal panjar yang telah dibayarkan tidak mencukupi. Penggugat dapat melakukan pembayaran Penambahan panjar biaya perkara dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
  6. Pengadilan wajib menetapkan hari sidang selambat-lambatnya 3  (tiga)  hari kerja sejak perkara diterima oleh Majelis Hakim.
  7. Pengadilan wajib menyelenggarakan pemeriksaan perkara (gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, putusan, minutasi) diselesaikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan semenjak perkara didaftarkan.
  8. Para pihak akan mendapatkan surat pemanggilan sidang hari pertama dari Pengadilan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang pertama. Penentuan hari sidang pertama sejak perkara diregister ditentukan berdasarkan jumlah tergugat dan domisili tergugat dari Pengadilan.
  9. Hakim wajib melakukan mediasi sebelum memeriksa perkara. Ketentuan tentang pelayanan mediasi dapat dilihat pada poin III.B.4 pada ketentuan ini.
  10. Penggugat dapat mengajukan permohonan mediasi setiap saat selama proses persidangan. Untuk mengajukan permohonan mediasi dapat mengacu pada poin III.B.4 pada ketentuan ini
  11. Pengadilan menyediakan salinan putusan Pengadilan kepada para pihak, paling lama 14 (empat belas hari) setelah putusan dibacakan di muka persidangan. Bagi para pihak yang tidak hadir pada sidang pembacaan putusan. Pengadilan wajib memberitahukan paling lama 14 (empat belas hari) setelah putusan dibacakan di muka persidangan

3. Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)

  1. Dasar Hukum:

PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan  Kelompok.

  1. Masyarakat dapat mengajukan gugatan melalui mekanisme gugatan perwakilan kelompok (Class Action). Gugatan perwakilan kelompok diajukan dalam hal:
    • Jumlah anggota kelompok semakin banyak sehingga  tidak  efektif  dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan.
    • Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat subtansial, serta terdapat kesamaan  jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota  kelompoknya.
    • Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
    • Organisasi kemasyarakatan / Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dapat mengajukan Gugatan untuk kepentingan  masyarakat  antara  lain dalam perkara lingkungan dan perlindungan konsumen.
    • Organisasi kemasyarakatan / Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengajukan gugatan untuk kepentingan  umum  harus  memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang yang bersangkutan antara lain dalam Undang-undang No. 23. Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 2 ayat (I)  Peraturan  Pemerintah No. 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen.
  2. Surat gugatan kelompok mengacu pada persyaratan-persyara tan yang diaturAcara Perdata yang berlaku, dan harus memuat:
    • ldentitas lengkap dan jelas dan perwakilan kelompok.
    • ldentitas kelompok secara rinci tanpa menyebutkan nama anggota.
    • ldentitas lengkap dan jelas wakil kelompok, tanpa  menyebutkan  nama anggota kelompok satupersatu.
  3. ldentitas kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan. Pelayanan Mediasi
  • DasarHukum:

PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan

  • Mediasi dalam Persidangan
    1. Pengadilan memberikan layanan mediasi bagi para pihak dalam persidangan dan tidak dipungutbiaya.
    2. Para pihak dapat memilih mediator berdasarkan daftar nama mediator yang disediakan oleh  Pengadilan,  yang memuat  sekurang-kurangnya  5 (lima) nama mediator dan disertai dengan latar belakang pendidikan atau pengalaman paramediator.
    3. Para pihak dapat memilih mediator yang bukan hakim. Dalam hal demikian maka biaya mediator menjadi beban para pihak.
    4. Jika para pihak gagal memilih mediator, ketua majelis hakim akan segera menunjuk Hakim (bukan pemeriksa pokok perkara) yang bersertifikat pada Pengadilan yang sama untuk menjalankan fungsi mediator.
    5. Pengadilan menyediakan ruangan khusus mediasi yang  bersifat  tertutup dengan tidak dipungut biaya.
  • Mediasi diluar Persidangan (diluar Pengadilan)
    1. Masyarakat yang bersengketa dapat menyelesaikan sengketa mereka melalui mediator bersertifikat di luar Pengadilan (Non Hakim).
    2. Apabila telah tercapai kesepakatan perdamaian maka  dapat mengajukan Gugatan kepada Pengadilan yang berwenang untuk memperoleh Akta Perdamaian.
    3. Pengadilan menerbitkan Akta Perdamaian setelah para pihak mendaftarkan gugatan mereka di Pengadilan dengan  melampirkan  hasil kesepakatan mediasi dan sertifikat mediator.

5. Pelayanan Upaya Hukum

  • Pelayanan Administrasi Banding
    1. Penggugat atau tergugat dapat mengajukan upaya hukum banding melalui Panitera Muda Perdata pada Meja Pertama di Pengadilan  Negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya sejak putusan diucapkan atau diberitahukan pada pihak yang tidakhadir.
    2. Pemohon banding harus membayar panjar biaya permohonan banding yang dituangkan dalam SKUM. Panitera Muda Perdata pada Meja Pertama mencatat dalam buku register dan memberikan Akta Pernyataan Banding kepada pemohon banding apabila panjar biaya banding telah dibayar lunas.
    3. Pengadilan wajib menyampaikan permohonan banding kepada pihak terbanding dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.
    4. Pemohon banding dapat melakukan pencabutan permohonan banding dengan mengajukannya kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditanda tangani oleh pembanding dengan menyertakan akta pencabutan  banding yang ditandatangani oleh Panitera.
    5. Pengadilan wajib melakukan pemeriksaan perkara banding dalam jangka waktu 6 (enam) bulan termasuk proses minutasi (SEMA No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara).
    6. Dalam hal perkara telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding, dan telah salina putusan telah dikirimkan kepada Pengadilan Tingkat Pertama untuk segera diberitahukan kepada para pihak sejak putusan diterima oleh Pengadilan pengaju dalam waktu 14 (empat belas) hari.
  • Pelayanan Administrasi Kasasi
    1. Penggugat atau tergugat dapat mengajukan upaya hukum  kasasi  melalui Panitera Muda Perdata pada Meja Pertama di Pengadilan  Negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya sejak putusan diucapkan atau diberitahukan pada pihak yang tidak hadir.
    2. Pemohon atau Termohon dalam perkara permohonan dapat  mengajukan kasasi dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah penetapan diberitahukankepadanya.
    3. Pemohon kasasi harus membayar panjar permohonan kasasi yang dituangkan dalam SKUM. Pengadilan mencatat dalam buku register  dan memberikan Akta Pernyataan Kasasi kepada pemohon kasasi apabila panjar biaya kasasi telah dibayar lunas.
    4. Pemohon Kasasi wajib menyampaikan memori kasasi selambat- lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah pernyataan  kasasi diterima pada kepaniteraan Pengadilan negeri. Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi.
    5. Pemohon Kasasi dapat melakukan pencabutan permohonan  kasasi  yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditanda tangani oleh pemohon kasasi dengan menyertakan Akta Pencabutan Kasasi yang ditandatangani olehPanitera Pengadilan wajib melakukan pemeriksaan perkara kasasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan termasuk proses minutasi (SEMA No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara).
    6. Dalam hal perkara telah diputus oleh Mahkamah Agung, Pengadilan wajib mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Tingkat  Pertama untuk diberitahukan kepada para pihak dalam waktu 30 hari sejak putusan diterima oleh Pengadilan pengaju.
  • Pelayanan Administrasi Peninjauan Kembali
    1. Para pihak dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuanundang-undang.
    2. Penggugat atau tergugat dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali kepada Panitera Muda Perdata pada Meja Pertama di Pengadilan Negeri.
    3. Pemohon Peninjauan Kembali harus membayar biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM. Pernyataan Peninjauan Kembali dapat diterima bila panjar dalam SKUM telah dibayar lunas.
    4. Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung dan ditandatangani oleh pemohon peninjauan kembali.
    5. Pengadilan wajib mengirimkan salinan putusan Mahkamah Agung, dalam hal perkara telah diputus oleh Mahkamah Agung, kepada Pengadilan Tingkat Pertama untuk diberitahukan kepada para pihak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan diterima  oleh Pengadilan pengaju.

6. Pelayanan AdministrasiEksekusi

  1. Masyarakat yang telah memiliki putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat mengajukan permohonan eksekusi atas putusan tersebut.
  2. Pemohon eksekusi mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri).
  3. Pengadilan harus menetapkan biaya panjar eksekusi yang ditentukan dalam SKUM yang berisi komponen biaya eksekusi, yaitu biaya  materai penetapan Eksekusi, biaya pemberitahuan Aanmaning/teguran tertulis kepada Termohon Eksekusi, biaya  pelaksanaan  eksekusi (terdiri dari biaya Pelaksanaan eksekusi / pengosongan, biaya sita eksekusi/angkat sita/CB), biaya penyampaian Salinan Berita  Acara  Sita kepada para pihak dan desa/kelurahan, biaya pemberitahuan dan pencatatan eksekusi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan biaya sewa kendaraan.
  4. Pengadilan harus segera mengeluarkan penetapan eksekusi sejak permohonan diterima. Penetapan tersebut menyatakan bahwa permohonan eksekusi tersebut dapat dieksekusi (executable) atau tidak dapat dieksekusi (nonexecutable).
  5. Jika setelah ditempuh langkah-langkah sesuai ketentuan perundangan dan ternyata pihak yang kalah tetap tidak mau melaksanakan putusan hakim, maka Ketua Pengadilan membuat penetapan eksekusi.
  6. Pemohon eksekusi wajib membayar panjar terlebih dahulu agar eksekusi dapat dilaksanakan. Jika biaya tidak mencukupi maka Pemohon dapat dimintakan biaya tambahan pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan dengan disertai tanda bukti pembayaran berikut rincian komponenbiaya.
  7. Setiap perintah eksekusi yang dikeluarkan oleh Ketua  Pengadilan  harus dalam bentuk tertulis dan memperhatikan tenggang waktu yang cukup sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari  sebelum  pelaksanaan  eksekusi.

B. Perkara Pidana

1. Pelayanan Persidangan

  1. Pengadilan menyediakan ruang tunggu khusus yang terpisah  di  Pengadilan bagi terdakwa / korban / saksi-saksi jika diperlukan serta jaminan keamanan yang memadai. Jika hal ini tidak dimungkinkan, maka Pengadilan akan mengatur tempat terpisah disesuaikan dengan kondisi di Pengadilan setempat.
  2. Saksi atau korban dapat mengajukan permintaan kepada Majelis Hakim untuk mendapatkan pemeriksaan terpisah tanpa kehadiran  salah  satu  pihak apabila yang bersangkutan merasa tertekan atau terintimidasi secara psikologis. Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut dengan memperhatikan kondisi psikologis pemohon.
  3. Pengadilan wajib menyelesaikan perkara pidana dengan memperhatikan jangka waktu penahanan. Terdakwa wajib dilepaskan dari tahanan jika jangka batas waktu penahanan terlampaui. Secara khusus jangka waktu penyelesaian perkara pada perkara pidana adalah sebagai berikut :
  1. Perkara pidana  umum  harus  diputus  dan  diselesaikan  paling  lama 6 (enam) bulan sejak perkara didaftarkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam hal terdakwa tidak ditahan.
  2. Perkara pidana yang terdakwanya ditahan akan diputus dan diselesaikan oleh Pengadilan paling lama 10 (sepuluh) hari sebelum masa tahananberakhir.
  • Jangka waktu penyelesaian perkara pidana khusus dilakukan sesuai ketentuanUndang-undang.
    1. Pengadilan wajib mengirimkan putusan pada tingkat banding kepada Terdakwa/Kuasa Hukumnya paling lama 17 (tujuh belas)  hari sebelum masa tahanan berakhir.
    2. Pengadilan wajib mengirimkan putusan pidana pada tingkat kasasi kepada Terdakwa/Kuasa Hukumnya paling lama 7 (tujuh) hari sebelum masa tahananhabis.
    3. Pengadilan wajib menyampaikan salinan  putusan  dalam  jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan kepada Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara, Penyidik dan Terdakwa / Penasehat Hukumnya.
    4. Pengadilan wajib menyampaikan petikan putusan pidana kepada Terdakwa dan JPU segera setelah putusan  diucapkan.  Apabila putusan diucapkan pada sore hari maka penyampaian petikan putusan dilakukan pada hari kerja berikutnya.

2. Pelayanan Sidang bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum

  1. DasarHukum:

Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Undang-undang No. 23 Tahun 2002  tentang Perlindungan  Anak.

  1. Pengadilan wajib menyediakan ruang tunggu dan ruang  sidang  khusus untuk persidanganAnak.
  2. Hakim wajib untuk melindungi hak privasi anak dan menghindarkan anak dari tekanan psikologis, makadengan menyelenggarakan sidang dalam ruangantertutup.
  3. Hakim dalam sidang anak tidak mengenakan toga.
  4. Hakim wajib memastikan adanya dampingan dari orang tua atau wali/orang tua asuh atau penasihat hukum atau Bimbingan Pemasyarakatan (BAPAS) untuk mendampingi dan menjelaskan berbagai hal yang bermanfaat bagi kepentingan anak di persidangan.
  1. Dalam hal diperlukan penahanan maka keputusan menahan harus mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh kepentingan anak atau kepentingan masyarakat. Tempat penahanan bagi anak  dipisahkan  dari orang dewasa Pelayanan Pengajuan Penangguhan atau Pengalihan Penahanan

 

  1. Terdakwa / Tersangka / Penasihat Hukumnya dapat mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan secara lisan di depan Majelis Hakim. atau secara tertulis dengan surat permohonan ditujukan kepada Majelis Hakim. Surat permohonan tersebut harus menyebutkan alasan diajukannya penangguhan penahanan.
  2. Terdakwa/Penasihat Hukum / Keluarga / Wali dapat memberikan jaminan penangguhan atau pengalihan penahanan berupa jaminan  uang dan atau jaminan orang.
  3. Terdakwa / Tersangka / Penasihat Hukumnya harus menyebutkan besarnya jaminan uang dalam Penetapan Penangguhan  atau Pengalihan Penahanan. Pengadilan  wajib menyimpan uang tersebut   di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan bukti setornya diberikan pada terdakwa / tersangka atau keluarga atau kuasa hukumnya.
  4. Terdakwa / Tersangka / Penasihat Hukumnya wajib membuat pernyataan kepada hakim bahwa ia bersedia bertanggung jawab apabila terdakwa yang ditahan melarikan diri. Dalam penetapan pernyataan penangguhan penahanan tersebut harus disebutkan identitas secara jelas dan besarnya uang yang harus ditanggung penjamin.
  5. Terdakwa / Tersangka / Penasihat Hukum hanya dapat mengambil jaminan uang kembali jika telah terdapat Putusan yang berkekuatan hokum tetap.

4. Pelayanan Sidang Tindak Pidana Ringan/Tilang

  1. Persidangan untuk  perkara  pelanggaran  lalu  lintas  diselenggarakan 1 (satu) hari dalam 1 (satu) minggu pada hari tertentu. Dalam kondisi tertentu Pengadilan dapat menyelenggarakan sidang tilang lebih dari  1 (satu) kali dalam 1 (satu)minggu.
  2. Pengadilan melaksanakan Sidang Tilang di Pengadilan pada waktu yang telahditentukan.
  3. Pelanggar dapat mendatangi Pengadilan pada waktu yang ditentukan tersebut dengan membawa bukti pelanggaran.
  4. Pengadilan mengumumkan Informasi tentang jadwal sidang pelanggaran lalu lintas pada hari itu yang dimuat pada papan pengumuman atau di depan ruang  sidang.
  5. Apabila Pelanggar berhalangan hadir dalam sidang maka yang bersangkutan dapat menunjuk wakil / kuasa untuk menghadiri sidang dan bersedia membayar sejumlah uang denda sesuai dengan yang dijatuhkan oleh Hakim dalam persidangan.
  6. Segera setelah Hakim memutus jumlah denda, Pelanggar dapat mengambil barang bukti kepada Jaksa.

5. Pelayanan Pengajuan UpayaHukum

  • Pelayanan Administrasi Perkara Banding Pidana
    1. Terdakwa / Penasihat Hukumnya dapat mengajukan Permohonan banding dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau setelah putusan  diberitahukan  kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan. Dalam hal jangka waktu tersebut terlampaui maka  permohonan banding tersebut akan ditolak oleh Pengadilan dengan membuat surat keterangan permohonan banding.
    2. Terhadap Permohonan banding yang  telah  memenuhi prosedur dan waktu yang ditetapkan, Panitera harus membuatkan akta pemyataan banding yang ditandatangani  oleh Panitera dan pemohon banding, serta diberitahukan kepada termohon banding.
    3. Setiap penerimaan permohonan banding yang diajukan dalam hal terdakwa ada dalam tahanan, Ketua Pengadilan Negeri harus melaporkan pada Pengadilan Tinggi  tentang permohonan tersebut paling lambat 2 hari.
    4. Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, pemohon dan termohon banding wajib diberi kesempatan  untuk mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari.
    5. Selama perkara banding belum diputus oleh  Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, dan dalam hal sudah dicabut, pemohon tidak boleh mengajukan permohonan banding lagi, kecuali masih dalam tenggang waktu masa pengajuan banding.
  • Dalam hal perkara telah diputus oleh Pengadilan banding, salinan putusan dikirim kepada Pengadilan Negeri untuk diberitahukan kepada terdakwa dan Penuntut Umum, yang untuk itu Panitera membuat akta pemberitahuan  putusan  dalam waktu paling lama 2 (dua)hari.Pelayanan Administrasi Perkara Kasasi Pidana
    1. Terdakwa / Penasihat Hukumnya dapat mengajukan Permohonan kasasi kepada Panitera selambat - lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan  Pengadilan diberitahukan kepada terdakwa / Penuntut Umum dan selanjutnya dibuatkan akta permohonan kasasi oleh Panitera.
    2. Permohonan kasasi yang melewati tenggang waktu tersebut, tidak dapat diterima.
    3. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi harus menyerahkan memori  kasasi dan tambahan memori kasasi (jika ada). Untuk itu petugas membuat Akta tanda terima memori/tambahan memori.
    4. Dalam hal pemohon kasasi adalah terdakwa yang kurang memahami hukum, Pelaksana Layanan  Pengadilan  (Panitera) wajib menanyakan alasan ia mengajukan  permohonan  tersebut  dan untuk itu Panitera mencatat alasan permohonan kasasi.
    5. Panitera memberitahukan tembusan memori kasasi kepada pihak termohon dan untuk itu petugas membuat tanda terima.
    6. Termohon Kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi. Dalam hal Termohon Kasasi mengajukan kontra memori kasasi untuk itu Panitera memberikan Surat Tanda Terima.
    7. Selama perkara kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi dapat dicabut oleh pemohon. Dalam hal pencabutan dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa,  harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari terdakwa. Atas pencabutan tersebut, Panitera membuat akta pencabutan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. Selanjutnya akta tersebut dikirim ke Mahkamah Agung RI.
  • Dalam hal perkara telah diputus, Mahkamah Agung wajib mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Negeri untuk diberitahukan kepada terdakwa dan Penuntut  Umum,  paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari untuk perkara yang berdasarkan oleh peraturan perundang-undangan harus selesai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dan 2 (dua) bulan untuk perkara yang tidak  bersifatprioritas.Pelayanan Administrasi Peninjauan Kembali Pidana
    1. Permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana atau  ahli  warisnya diterima oleh panitera Muda Pidana dan dibuatkan Akta Pernyataan Peninjauan Kembali serta dicatat dalam  Buku  Register. Panitera Muda Pidana akan memberikan tanda terima kepadaPemohon.
    2. Dalam hal terpidana selaku pemohon Peninjauan Kembali kurang memahami hukum, Panitera wajib menanyakan dan mencatat alasan-alasan dalam Akta Pernyataan Peninjauan Kembali serta dicatat dalam Buku Register.
    3. Dalam tenggang waktu 2 (hari) kerja setelah permohonan PK, Ketua Pengadilan Negeri wajib menunjuk Majelis Hakim yang tidak memeriksa perkara semula, untuk memeriksa dan memberikan pendapat apakah alas an permohonan Peninjauan Kembali telah sesuai dengan ketentuan Undang – Undang
    4. Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri memeriksa apakah permohonan PK telah memenuhi persyaratan. Dalam pemeriksaan tersebut, terpidana  atau ahli warisnya dapat didampingi oleh Penasehat Hukum dan Jaksa yang dalam hal ini bukan dalam kapasitasnya sebagai Penuntut Umum dan dapat menyampaikan pendapatnya.

6. Pelayanan Administrasi Grasi

  1. Terpidana / Penasihat Hukumnya dapat mengajukan permohonan  grasi terhadap putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Presiden secara tertulis.
  2. Dalam hal pidana yang dijatuhkan adalah pidana mati permohonan Grasi dapat diajukan tanpa persetujuan terpidana.
  3. Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah: Pidana Mati, Pidana seumur hidup dan pidana penjara minimal 2  (dua)  tahun.
  4. Permohonan Grasi tidak dibatasi oleh tenggang waktu.Permohonan Grasi diajukan kepada Presiden melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama dan atau terakhir untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung RI.
  5. Panitera wajib membuat Akta Penerimaan  salinan  Permohonan Grasi, selanjutnya berkas perkara beserta permohonan Grasi dikirim ke Mahkamah Agung RI. Apabila Permohonan  Grasi  tidak memenuhi persyaratan, Panitera membuat Akta Penolakan permohonan Grasi.

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Maklumat Pelayanan Informasi Publik 2024

ecourt

jdih round

logo elearning

logo eberpadu

ecourt

sipp pn

logo siwas

dirput

PENGADILAN NEGERI BARRU

alamat Jl. Sultan Hasanuddin No.01, Kab. Barru

telepon Telepon 0427 21169

email E-mail : pn.barru@gmail.com