3 Nilai Unsur terendah :
- Apakah pernah melihat dan atau mendengar masih terjadi praktek KKN di Pengadilan ?
- Pernahkah dihubungi oleh seseorang ( karyawan Pengadilan ) yang akan membantu dalam pengurusan surat / berkas perkara ?
- Apakah pernah mengurus perkara melalui Hakim / Panitera / Staff Pengadilan diluar persidangan ?
Tindak Lanjut :
- a. Pimpinan melakukan pembinaan dalam rapat bulanan, yang menekankan untuk tidak melakukan perbuatan curang atau praktek KKN dilingkungan pengadilan;,b.Sebelum persidangan dimulai, Hakim/Majelis Hakim senantiasa menyampaikan Sekma 17 Tahun 2019; c. Memutar audio instruksi Ketua Mahkamah Agung setidaknya 2 kali dalam seminggu
- Menginformasikan kepada pengguna layanan baik secara langsung, website, dan media sosial Pengadilan Negeri Barru untuk melaporkan apabila terdapat seseorang (karyawan Pengadilan) yang menghubungi dalam hal penyalagunaan pengurusan surat/berkas perkara;
- Memastikan kepada pengguna layanan apabila terdapat pembayaran/transaksi, untuk meminta tanda terima yang sah;