Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam memberikan layanan yang ramah, inklusif, dan tidak diskriminatif kepada penyandang disabilitas, sejalan dengan SK Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026 dan pedoman etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas. Dalam pelaksanaannya, Puskesmas Padongko berkomitmen memberikan layanan kesehatan berupa pemeriksaan jasmani dan rohani serta pendampingan tenaga medis dan/atau psikolog, sementara SLB Negeri 1 Barru memberikan pelatihan komunikasi, termasuk pengenalan bahasa isyarat dan tata cara pelayanan yang tepat bagi penyandang disabilitas.
Sebagai bentuk keberlanjutan program, dilakukan perjanjian kerja sama yang mencakup penyediaan layanan kesehatan dan dukungan edukasi serta pelatihan bagi petugas. Segenap keluarga besar Pengadilan Negeri Barru mengapresiasi terjalinnya kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang ramah dan humanis, serta mendapat apresiasi dari pihak Puskesmas Padongko dan SLB Negeri 1 Barru atas komitmen Pengadilan Negeri Barru dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.



