Pada Hari Rabu, tanggal 28 September 2022, Pukul 11.00 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Barru, telah dilangsungkan kegiatan tentang Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang sudah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht).
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Bapak Taufik Jalal, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Negeri Barru, Bapak Abbas Lahamid, S.H., Kanit I Sat Narkoba, Bapak Abdul Muis, S.Sos.
Kegiatan pemusnahan barang bukti berjalan dengan lancar, aman, serta tanpa ada hambatan. Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan Pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf D UU Kejaksaan yang merupakan salah satu tugas daripada Kejaksaan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
-HumasPNBarru-