Brand logo barru

akhlak1

tombol wa

Wed18Jun2025

Persyaratan Ijin Melakukan Penelitian

  1. Mengajukan Surat Permohonan Penelitian/ Pengambilan Data untuk Keperluan Akademik kepada Ketua Pengadilan Negeri Barru;
  2. Surat Permohonan sebagaiamana dimaksud pada poin 1 (satu) di atas harus dilampiri dengan: Surat Pengantar dari dan ditandatangani oleh Rektor Universitas (minimal Dekan Fakultas); dan Surat Pernyataan bahwa pengambilan data dari Pengadilan Negeri Barru adalah murni untuk tujuan akademik, bukan untuk tujuan lain, apalagi tujuan komersial;
  3. Datang secara pribadi ke kantor Pengadilan Negeri Barru;
  4. Mengisi buku tamu;
  5. Bersedia mentaati prosedur dan tata tertib yang berlaku di Pengadilan Negeri Barru, khususnya tentang prosedur dan tata tertib penelitian (seperti permintaan fotokopi Putusan tidak akan dilayani apabila perkara belum memiliki kekuatan tetap (inkracht van gewijsde)).
  6. Meminta konfirmasi dari petugas PTSP Hukum mengenai kapan diminta kembali lagi ke kantor Pengadilan Negeri Barru untuk mendapatkan persetujuan penelitian dari Ketua Pengadilan Negeri Barru;
  7. Setelah Surat Permohonan mendapat disposisi dari Ketua Pengadilan Negeri Barru dan telah mendapatkan persetujuan penelitian maka penelitian/ pengambilan data untuk keperluan akademik bisa dilanjutkan;
  8. Menghadap ke Panitera Muda Hukum;
  9. Proses Pengambilan Data;
  10. Melaporkan hasil penelitian apabila penelitian telah selesai dilakukan;
  11. Khusus bagi peneliti untuk keperluan skripsi, tesis, atau disertasi maka setelah penelitian dilakukan diwajibkan menyerahkan salinan skripsi, tesis, atau disertasi dengan tandatangan dan stempel asli fakultas/universitas.

ecourt

jdih round

logo elearning

logo eberpadu

ecourt

sipp pn

logo siwas

dirput

PENGADILAN NEGERI BARRU

alamat Jl. Sultan Hasanuddin No.01, Kab. Barru

telepon Telepon 0427 21169

fax machineFaximili 0427 21545

email E-mail : pn.barru@gmail.com