Brand logo barru

akhlak1

Wed21Aug2024

Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa

Pasal 142 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP

  1. segera menjalankan pemeriksaan;
  2. memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;
  3. diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya mengenai apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya;
  4. diberitahu mengenai haknya;
  5. memberikan atau menolak untuk memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan atau dakwaan yang dikenakan kepadanya;
  6. setiap waktu mendapat bantuan Penerjemah atau juru bahasa;
  7. mendapat Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum;
  8. menghubungi, berkomunikasi, dan menerika kunjungan perwakilan negaranya bagi Tersangka atau Terdakwa yang berkewarganegaraan asing;
  9. menunjuk perwakilan suatu negara untuk dihubungi;
  10. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan dokter untuk kepertingan pemeriksaan kesehatan atas dirinya;
  11. menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan dokter untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan atas dirinya;
  12. menghubungi, berkomunikasi, dan menerikan kunjungan Keluarga, kerabat, atau hubungan lain secara langsung atau melalui perantaraan Advokat;
  13. mengirim dan menerima surat dari dan kepada Advokat dan Keluarga Tersangka atau Terdakwa;
  14. mengajukan permohonan mekanisme Keadilan Restoratif;
  15. mengusahkan dan mengajukan Saksi dan/atau orang yang memiliki keahilan khusus;
  16. mengajukan tuntutan Ganti Rugi dan Rehabilitasi; dan/atau
  17. bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

PENGADILAN NEGERI BARRU

alamat Jl. Sultan Hasanuddin No.01, Kab. Barru

telepon Telepon 0427 21169

fax machineFaximili 0427 21545

email E-mail : pn.barru@gmail.com

Kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati