Pasal 142 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
- segera menjalankan pemeriksaan;
- memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan Advokat dalam setiap pemeriksaan;
- diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya mengenai apa yang disangkakan atau didakwakan kepadanya;
- diberitahu mengenai haknya;
- memberikan atau menolak untuk memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan atau dakwaan yang dikenakan kepadanya;
- setiap waktu mendapat bantuan Penerjemah atau juru bahasa;
- mendapat Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum;
- menghubungi, berkomunikasi, dan menerika kunjungan perwakilan negaranya bagi Tersangka atau Terdakwa yang berkewarganegaraan asing;
- menunjuk perwakilan suatu negara untuk dihubungi;
- menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan dokter untuk kepertingan pemeriksaan kesehatan atas dirinya;
- menghubungi, berkomunikasi, dan menerima kunjungan dokter untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan atas dirinya;
- menghubungi, berkomunikasi, dan menerikan kunjungan Keluarga, kerabat, atau hubungan lain secara langsung atau melalui perantaraan Advokat;
- mengirim dan menerima surat dari dan kepada Advokat dan Keluarga Tersangka atau Terdakwa;
- mengajukan permohonan mekanisme Keadilan Restoratif;
- mengusahkan dan mengajukan Saksi dan/atau orang yang memiliki keahilan khusus;
- mengajukan tuntutan Ganti Rugi dan Rehabilitasi; dan/atau
- bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

