Brand logo barru

akhlak1

Wed21Aug2024

Hak Advokat

PASAL 150 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2025

Advokat berhak:

  1. memberikan Jasa Hukum dan/ atau Bantuan Hukum atas permintaan Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban;
  2. menghubungi, Berkomunikasi, dan mengunjungi Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya;
  3. memberikan nasihat hukum kepada Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban mengenai hak dan kewajibannya dalam proses peradilan pidana;
  4. mendampingi Tersangka, Terdakwa, Saksi, dan Korban pada semua tahap pemeriksaan;
  5. meminta pejabat yang bersangkutan memberikan salinan berita acara pemeriksaan Tersangka untuk kepentingan pembelaan Tersangka sesaat setelah selesainya pemeriksaan;
  6. mengirim dan menerima surat dari Tersangka atau Terdakwa setiap kali dikehendaki olehnya;
  7. menghadiri sidang pengadilan dan mengajukan pembelaan terhadap Terdakwa;
  8. bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di setiap tahap pemeriksaan pengadilan untuk memberikan pembelaan kepada Terdakwa;
  9. meminta keterangan dari Saksi dan Ahli dalam sidang pengadilan;
  10. meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk membantu pembelaan; dan/ atau
  11. mengajukan bukti yang meringankan Terdakwa dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan;

PASAL 151 ayat (2)

Dalam memberikan Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum, setiap Advokat wajib menunjukkan kepada Penyidik, Penuntut Umum, dan/atau Hakim di persidangan sesuai dengan tahap pemeriksaan:

  1. surat kuasa yang menunjukkan secara jelas perihal tindakan hukum yang dikuasakan oleh pemberi kuasa; dan
  2. berita acara sumpah pengangkatan sebagai Advokat dan/atau identitas keanggotaannya di dalam suatu lembaga Bantuan Hukum;

PENGADILAN NEGERI BARRU

alamat Jl. Sultan Hasanuddin No.01, Kab. Barru

telepon Telepon 0427 21169

fax machineFaximili 0427 21545

email E-mail : pn.barru@gmail.com

Kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati