PASAL 150 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2025
Advokat berhak:
- memberikan Jasa Hukum dan/ atau Bantuan Hukum atas permintaan Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban;
- menghubungi, Berkomunikasi, dan mengunjungi Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya;
- memberikan nasihat hukum kepada Tersangka, Terdakwa, Saksi, atau Korban mengenai hak dan kewajibannya dalam proses peradilan pidana;
- mendampingi Tersangka, Terdakwa, Saksi, dan Korban pada semua tahap pemeriksaan;
- meminta pejabat yang bersangkutan memberikan salinan berita acara pemeriksaan Tersangka untuk kepentingan pembelaan Tersangka sesaat setelah selesainya pemeriksaan;
- mengirim dan menerima surat dari Tersangka atau Terdakwa setiap kali dikehendaki olehnya;
- menghadiri sidang pengadilan dan mengajukan pembelaan terhadap Terdakwa;
- bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di setiap tahap pemeriksaan pengadilan untuk memberikan pembelaan kepada Terdakwa;
- meminta keterangan dari Saksi dan Ahli dalam sidang pengadilan;
- meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk membantu pembelaan; dan/ atau
- mengajukan bukti yang meringankan Terdakwa dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan;
PASAL 151 ayat (2)
Dalam memberikan Jasa Hukum dan/atau Bantuan Hukum, setiap Advokat wajib menunjukkan kepada Penyidik, Penuntut Umum, dan/atau Hakim di persidangan sesuai dengan tahap pemeriksaan:
- surat kuasa yang menunjukkan secara jelas perihal tindakan hukum yang dikuasakan oleh pemberi kuasa; dan
- berita acara sumpah pengangkatan sebagai Advokat dan/atau identitas keanggotaannya di dalam suatu lembaga Bantuan Hukum;

