Brand logo barru

akhlak1

tombol wa

Wed18Jun2025

Prosedur Layanan Permohonan Salinan Putusan

Tata Cara Mengajukan Salinan Putusan dan/atau Petikan Putusan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Barru

Salinan Putusan adalah putusan hakim pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam bentuk fotocopy atau naskah elektronik

Yang berhak mengajukan Salinan Putusan dan/atau Petikan Putusan Perkara Pidana

  1. Pihak-pihak dalam perkara pidana
    1. Terdakwa
    2. Penasihat Hukum Terdakwa
    3. Jaksa
    4. Polisi
  2. Masyarakat umum yang selain dari para pihak dalam perkara pidana atas persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri

Persyaratan (sesuai SK-KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022)

  1. Foto copy Kartu Identitas atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Foto copy Kartu Tanda Advokat bagi Kuasa Hukum
  3. Foto copy Kartu Tanda Anggota jika Pemohon dari instansi atau perusahaan
  4. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri

Biaya Penggandaan : untuk Salinan Putusan dan/atau Petikan Putusan dalam bentuk cetak biaya penggandaannya dibebankan kepada Pemohon

ecourt

jdih round

logo elearning

logo eberpadu

ecourt

sipp pn

logo siwas

dirput

PENGADILAN NEGERI BARRU

alamat Jl. Sultan Hasanuddin No.01, Kab. Barru

telepon Telepon 0427 21169

fax machineFaximili 0427 21545

email E-mail : pn.barru@gmail.com