PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA
- Menandatangani formulir peminjaman arsip berkas perkara;
- Peminjaman disetujui oleh Panitera Muda Hukum dan Panitera serta diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Barru;
- Petugas mencari dan mengambil berkas serta menginput peminjaman berkas dalam SIPP dan mencatat dalam buku peminjaman berkas perkara
BATAS WAKTU PEMINJAMAN BERKAS
- Lamanya peminjaman berkas perkara adalah 3 (tiga) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 3 (tiga) hari;
- Untuk Berkas yang dimohonkan Peninjuan Kembali menyesuaikan dengan berkas kembali
- Berkas yang dimohonkan eksekusi lama Peminjaman selama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
PROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA
- Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan menandatangani buku pengembalian berkas perkara;
- Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman, kembali ke prosedur peminjaman berkas dengan membawa berkas perkara tersebut;
- Petugas mengarsipkan kembali berkas perkara yang dikembalikan dan menginput ke dalam SIPP.
TATA TERTIB
- Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya;
- Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;
- Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar Kantor;
- Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjaman kepada orang lain;
- Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis;
SANKSI-SANKSI
- Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

