Brand logo barru

akhlak1

Tue19Mar2024

Persyaratan Permohonan Peminjaman Berkas

PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS PERKARA

  1. Menandatangani formulir peminjaman arsip berkas perkara;
  2. Peminjaman disetujui oleh Panitera Muda Hukum dan Panitera serta diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Barru;
  3. Petugas mencari dan mengambil berkas serta menginput peminjaman berkas dalam SIPP dan mencatat dalam buku peminjaman berkas perkara

BATAS WAKTU PEMINJAMAN BERKAS

  1. Lamanya peminjaman berkas perkara adalah 3 (tiga) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali selama 3 (tiga) hari;
  2. Untuk Berkas yang dimohonkan Peninjuan Kembali menyesuaikan dengan berkas kembali
  3. Berkas yang dimohonkan eksekusi lama Peminjaman selama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.

PROSEDUR PENGEMBALIAN BERKAS PERKARA

  1. Peminjam menyerahkan berkas perkara yang akan dikembalikan kepada petugas dan menandatangani buku pengembalian berkas perkara;
  2. Bila peminjam akan memperpanjang peminjaman, kembali ke prosedur peminjaman berkas dengan membawa berkas perkara tersebut;
  3. Petugas mengarsipkan kembali berkas perkara yang dikembalikan dan menginput ke dalam SIPP.

TATA TERTIB

  1. Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya;
  2. Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;
  3. Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar Kantor;
  4. Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjaman kepada orang lain;
  5. Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis;

SANKSI-SANKSI

  1. Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

PENGADILAN NEGERI BARRU

alamat Jl. Sultan Hasanuddin No.01, Kab. Barru

telepon Telepon 0427 21169

fax machineFaximili 0427 21545

email E-mail : pn.barru@gmail.com

Kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati