Pada hari Rabu, tanggal 28 September 2022, telah dilaksanakan Diskusi Panel tentang Penerapan Konsep Keadilan Restoratif oleh Pengadilan di Indonesia dan Belanda. Diskusi Panel ini berjalan sebagai kerja sama pertukaran pengetahuan dan pengalaman kedua lembaga peradilan, antara Mahkamah Agung Kerajaan Belanda Hoge Raad der Nederlanden dan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memperkuat kualitas serta konsistensi putusan pengadilan.
Diskusi Panel ini berlangsung secara online via Zoom, dengan pembicara antara lain Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. (Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia), Dineke de Groot Presiden (Hoge Raad Kerajaan Belanda), Raynov Tumorang Pamintori (Peneliti pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Marjan Bourlage (Hakim Agung pada Kamar Pajak Hoge Raad Kerajaan Belanda), serta Dr. Desnayeti M., S.H., M.H. (Hakim Agung pada Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia).
Perwakilan Diskusi Panel dari Pengadilan Negeri Barru diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barru, Ibu Hj. Nur Afiah, S.H., M.H serta seluruh Hakim Pengadilan Negeri Barru.
Diskusi Panel yang dilangsungkan juga menjadi bagian dari penyelenggaraan konferensi Indonesia-Netherlands Legal Update (INLU), suatu kegiatan 2 (dua) tahunan yang diselenggarakan untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama antara Mahkamah Agung Kerajaan Belanda Hoge Raad der Nederlanden dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
-HumasPNBarru-