Pada Hari Kamis Tanggal 3 November 2022 Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : W22-U22/112/KP/XI/2022 Tanggal 2 November 2022, Pengadilan Negeri Barru melaksanakan eksekusi Pengosongan atas Tanah Objek Sengketa yang terletak di Dusun Cempa, Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru. Seluas + 70.000 m2 (tujuh puluh ribu meter persegi) sesuai dengan Penetapan Nomor : 2/Pen.Pdt.Eks/2022/PN Bar. Jo. Nomor 7/Pdt.G/202/PN Bar tanggal 26 Oktober 2022