Rabu, 3 Januari 2024 Pengadilan Negeri Barru dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Nusantara telah mengadakan kesepakatan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU).
Pengadilan Negeri Barru dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Nusantara sepakat untuk membuat Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Pengadilan Negeri Barru guna melaksanakan Mandatory Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 57 juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Dalam pelaksanaannya Pengadilan Negeri Barru akan menyediakan ruangan dan sarana untuk administrasi dan operasional Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Nusantara. Sebagai timbal balik, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Nusantara berkewajiban untuk menyiapkan personil pemberi bantuan hukum.