Pada hari Kamis, tanggal 05 September 2024, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Barru, segenap keluarga besar Pengadilan Negeri Barru mengikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Periode Bulan Agustus 2024 dan Rapat Pembinaan September 2024. Rapat dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barru, Ibu Hj. Nur Afiah, S.H., M.H selaku pemimpin rapat. Dalam pembukaannya, beliau menyampaikan apresiasi atas kinerja Bapak/Ibu sehingga pencapaian Pengadilan Negeri Barru didalam EIS (Evaluasi Implementasi SIPP) di awal bulan September 2024 berada pada posisi yang dapat dibanggakan. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barru berpesan agar segenap Aparatur Pengadilan Negeri Barru untuk selalu berupaya meningkatkan kinerjanya.
Adapun materi monitoring dan evaluasi kinerja yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barru, Ibu Hj. Nur Afiah, S.H., M.H, antara lain:
1. Mengapresiasi kinerja segenap Aparatur Pengadilan Negeri Barru karena dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik perihal kunjungan BAWAS MA RI (Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia) terkait Audit Kinerja dan Hakim Tinggi Pengawas Daerah terkait Pembinaan, Pengawasan, dan Asesmen AMPUH;
2. Presensi online agar tertib dijalankan segenap Aparatur Pengadilan Negeri Barru serta mengisi form izin keluar kantor dan izin tidak masuk kantor bagi Hakim dan Aparatur;
3. Pengisian court calendar ditandatangani secara lengkap sebelum diupload ke dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara);
4. Membahas tentang hasil temuan bidang pada bulan Agustus 2024 serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barru berpesan untuk segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut;
5. Memaksimalkan realisasi anggaran untuk DIPA 01 dan DIPA 03 pada Pengadilan Negeri Barru, mengingat telah memasuki akhir triwulan III 2024;
Kemudian, rapat dilanjutkan dengan penyampaikan materi pembinaan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barru, Ibu Hj. Nur Afiah, S.H., M.H, antara lain:
1. Selalu mematuhi aturan yang ada dalam PERMA Nomor 7, Nomor 8, dan Nomor 9 Tahun 2016;
2. Menjaga integritas, menjalankan kode etik Hakim dan Aparatur, tidak melakukan hal-hal menyimpang yang dapat merusak citra/nama baik satuan kerja Pengadilan Negeri Barru dan keluarga masing-masing aparatur;
3. Turut menjaga kekompakan, kebersamaan, dan saling mengingatkan satu sama lain terkait pekerjaan yang dilakukan;