Pada Hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025 dalam persidangan Nomor 5/Pdt.G/2025/PN Bar antara Drs. H. LA MINU KALIBU, M.Si. melawan PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BARRU Cq. BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BARRU menerangkan bahwa mereka bersedia untuk mengakhiri persengketaan diantara mereka seperti yang termuat dalam surat gugatan. dengan jalan perdamaian melalui mediasi dengan Mediator, Khadijah Rumalean, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Barru, dan untuk itu telah mengadakan persetujuan berdasarkan Kesepakatan Perdamaian secara tertulis pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025.
Mediasi merupakan salah satu upaya non litigasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Baru sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Keberhasilan mediasi tersebut merupakan buah dari usaha maksimal dari Hakim Mediator tersebut dalam menjalankan fungsinya, sehingga patut diapresiasi karena merupakan suatu prestasi kinerja Pengadilan Negeri Barru, khususnya bagi Hakim Mediator tersebut. Karena sejatinya perdamaian adalah hukum tertinggi, dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan dalam memberikan solusi terbaik untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.. (Tim IT PN Barru)