Pada Hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025 dalam persidangan Nomor : 6/Pdt.G/2025/PN Bar antara SUMARNI. melawan PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BARRU Cq. BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BARRU menerangkan bahwa mereka bersedia untuk mengakhiri persengketaan diantara mereka seperti yang termuat dalam surat gugatan. dengan jalan perdamaian melalui mediasi dengan Mediator, Khadijah Rumalean, S.H., M.H., Wa Pengadilan Negeri Barru, dan untuk itu telah mengadakan persetujuan berdasarkan Kesepakatan Perdamaian secara tertulis pada Hari Senin tanggal 17 Februari 2025.
Keberhasilan mediasi di Pengadilan Negeri Barru ini menjadi contoh penting bagaimana konflik dapat diselesaikan secara damai dan efisien. Ini juga menunjukkan pentingnya peran mediator dalam membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan. Semoga ke depannya semakin banyak perkara yang diselesaikan melalui mediasi. (Tim IT PN Barru)