Pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2025, pukul 08.00 WITA, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Barru diadakan Sosialiasi tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblowing System di Mahkamah Agung RI. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Barru. Pada kesempatan ini, sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barru, Ibu Imelda, S.H. bersama Ibu Khadijah Amalzain Rumalean, S.H., M.H.
Dalam penyampaiannya, Pimpinan menegaskan bahwa whistleblowing system di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) merupakan sebuah mekanisme penting yang dirancang untuk memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam menjalankan tugas serta fungsi lembaga peradilan di Indonesia.
Penerapan whistleblowing system di Mahkamah Agung bertujuan untuk menjaga citra lembaga peradilan yang bersih dan terpercaya, serta memberikan perlindungan kepada mereka yang berani melaporkan pelanggaran tanpa rasa takut akan adanya pembalasan atau intimidasi. Oleh karena itu, sistem pelaporan ini dilengkapi dengan jaminan kerahasiaan identitas whistleblower (pelapor) dan memberikan perlindungan hukum agar proses pelaporan dapat dilakukan secara aman dan bebas dari ancaman.