Pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2025, pukul 09.00 WITA, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Barru diadakan Sosialiasi tentang Pengendalian Gratifikasi. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Barru. Pada kesempatan ini, sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barru, Ibu Imelda, S.H. bersama Ibu Khadijah Amalzain Rumalean, S.H., M.H.
Dalam penyampaiannya, Pimpinan menyampaikan bahwa pengendalian gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) merupakan upaya penting dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas lembaga peradilan di Indonesia. Gratifikasi, yang dapat berupa pemberian hadiah, uang, atau fasilitas lainnya yang diberikan kepada pejabat atau pegawai Mahkamah Agung dengan tujuan tertentu, berpotensi merusak independensi, objektivitas, dan kredibilitas institusi peradilan.
Secara keseluruhan, pengendalian gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung RI merupakan bagian integral dari upaya untuk mewujudkan peradilan yang bersih, adil, dan akuntabel, serta memberikan jaminan bahwa seluruh keputusan yang diambil oleh aparat peradilan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau pihak luar yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan.