Pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025, Hakim Pengadilan Negeri Barru yang diwakili oleh Ibu Sri Septiany Arista Yufeny, S.H., M.H. dan Ibu Hesty Ayuningtyas, S.H. mengikuti Rapat Koordinasi Efektifitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang secara daring via zoom. Kegiatan ini melibatkan secara langsung instansi dari Kejaksaan RI, Kepolisian RI, BNN, serta PPATK.
Rapat Koordinasi Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara instansi dan lembaga yang terlibat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan yang sangat merusak perekonomian dan sistem keuangan negara, serta dapat menciptakan ketidakadilan dalam distribusi sumber daya ekonomi. Dengan memperbarui regulasi yang ada dan mengadaptasi perkembangan teknologi, diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan deteksi dini terhadap praktik pencucian uang yang semakin kompleks.