Senin, 6 Januari 2025 telah dilaksanakan Sosialisasi Perma No.1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, Perma No.2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara TIndak Pidana Korupsi, Perma No. 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik yang berlangsung di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Barru.
Sosialisasi ini dipaparkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Barry Bapak DINZA DIASTAMI, S.H., M.Hum., Ibu HESTY AYUNINGTYAS, S.H. dan Ibu SRI SEPTIANI YUFENY, S.H., M.H. Acara dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barru, Panitera dan Sekretaris, para Panitera Muda, dan para Kepala Sub Bagian, Panitera Pengganti, Jurusita serta seluruh Pegawai dan PPNPN Pengadilan Negeri Barru.