Pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 Pengadilan Negeri Barru secara resmi menerima hibah berupa barang dari BRI Cabang Barru.
Penerimaan hibah ini dilakukan berdasarkan surat Sekma Nomor 478/SEK/PL1.2.4/1II/2025 perihal Persetujuan Hibah pada
Pengadilan Negeri Barru yang didasarkan pada Berita Acara Telaah Tim Kerja Pengelolaan Penerimaan Barang/Jasa dari Mitra Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Nomor
76/BUA.1/PL.1.2.4/1I|/2025 tanggal 18 Maret 2025.
Acara diisi dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara BRI Cabang Barru yang diwakili oleh David Ricardo Gultom selaku Pimpinan Cabang BRI Cabang Barru dengan Imelda selaku Ketua Pengadilan Negeri Barru lalu dilanjutkan dengan penyerahan hibah barang-barang berupa 1 (satu) unit A.C. Split, 1 (satu) unit Camera Digital, 5 (lima) unit Printer (Peralatan
Personal Komputer), 2 (dua) unit Scanner (Peralatan
Personal Komputer), 1 (satu) unit
Lemari Besi/Metal, 1 (satu) unit Digital LED Running
Text, 2 (dua) unit Televisi, 7 (tujuh) unit Handy Talky dan 2 (dua) unit CCTV - Camera Control
Television System
Dengan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barru Khadijah Amalzain Rumalean beserta Sekretaris Pengadilan Negeri Barru Ilham Nakib, Ketua Pengadilan Negeri Barru mengucapkan terima kasih atas kepedulian dan support dari BRI Cabang Barru dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan kenyamanan bagi para pencari keadilan.