Pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Barru, telah dilakukan pemeriksaan perkara pidana secara Restorative Justice dalam perkara pidana Nomor 12/Pid.B/2025/PN Bar merupakan perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dihadapan Majelis Hakim serta Penuntut Umum telah dibuat kesepakatan damai antara Terdakwa dan Korban, dengan poin-poin sebagai berikut:
1. Terdakwa bersedia memberikan ganti rugi berupa pembayaran biaya pengobatan dan ganti rugi penghasilan korban yang tidak didapatkan selama masa pemulihan:
2. Terdakwa tidak akan mengganggu korban maupun keluarganya lagi;
3. Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun;
Pengadilan Negeri Barru mengapresiasi tercapainya perdamaian ini sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan dan responsif terhadap nilai-nilai kemasyarakatan.