Pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025, PPATK melaksanakan Program Mentoring Berbasis Risiko Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dari Tindak Pidana Siber Tahun 2025 yang dihadiri secara daring via zoom meeting, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barru, Khadijah Amalzain Rumalean, S,H., M.H. bersama Hakim Pengadilan Negeri Barru sesuai dengan disposisi Wakil Ketua Mahakamah Agung Bidang Non Yudisial tanggal 5 Mei 2025.
Program ini juga turut diikuti oleh seluruh Ketua dan Wakil Ketua, Hakim Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Indonesia, Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia), Kepolisian RI, Bank Indonesia, serta OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Program campaign ini adalah komitmen dari PPATK dalam memberikan pemahaman mengenai substansi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme dari tindak pidana siber. Para Hakim diharapkan memperoleh pemahaman dalam mengetahui mitigasi risiko tindak pidana siber (perjudian online dan penipuan dalam jaringan) serta meningkatkan pemahaman tentang penanganan perkara berbasis risiko.
Program ini cukup interaktif melibatkan diskusi dan tanya jawab serta pembahasan agenda dalam Program Mentoring Berbasis Risiko Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dari Tindak Pidana Siber ini antara lain:
1. Internalisasi SRA TP Siber 2024 dan Peran Komdigi dalam Pencegahan dan Pemberantasan TP Siber;
2. Peran Pihak Pelapor dan Regulator dalam Pencegahan TP Siber;
3. TPPU dari Tindak Pidana Siber dan Penanganan Perkara;