Pada hari Jumat, tanggal 23 Mei 2025, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Barru, Pimpinan serta Hakim dan segenap aparatur Pengadilan Negeri Barru mengikuti Sosialisasi PERMA Nomor 8 Tahun 2022 & SK KMA Nomor 365/SK/KMA/XII/2022. Turut hadir para undangan dari Aparat Penegak Hukum (APH), yakni dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Barru bersama jajarannya, Posbakum Pengadilan Negeri Barru, serta dari Penasihat Hukum.
Sosialisasi PERMA Nomor 8 Tahun 2022 membahas tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik serta SK KMA Nomor 365/SK/KMA/XII/2022 membahas tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.
Materi dipaparkan langsung oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Barru, Salama, S.Sos. Dalam paparannya, beliau menyampaikan penggunaan e-Berpadu sebagai aplikasi berbasis integrasi berkas pidana antar Penegak Hukum. Penggunaan e-Berpadu digunakan oleh Kepolisian, Kejaksaan Negeri dalam melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri. Untuk tujuan upaya hukum, e-Berpadu kini telah didukung fitur pengajuan upaya hukum banding.
Tujuan sosialisasi ini diharapkan semakin memahami dan menyamakan persepsi terkait implementasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) sehingga tercapai sinergi yang positif antara Pengadilan Negeri Barru dengan APH (Aparat Penegak Hukum)