Pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Barru, dalam rangka memperkuat komitmen integritas serta mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, Pengadilan Negeri Barru menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Internal dan Eksternal Pengendalian Gratifikasi.
Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barru, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Kasubag, Para Pejabat Fungsional, Para Staf Kepaniteraan & Kesekretariatan, PPNPN, serta tamu kehormatan yang turut hadir, yakni dari Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barru, Kepolisian Resor Barru, Para Advokat pada Posbakum PN Barru, Lurah Coppo dan warga kelurahan Coppo.
Dalam sosialisasi yang dilaksanakan, Ketua Pengadilan Negeri Barru, Imelda, S.H. yang menjadi pemateri pada kesempatan ini, turut memberikan penyampaian/pembahasan, diantaranya mengenai:
- Pengertian Gratifikasi;
- Klasifikasi Gratifikasi (ada yang wajib dilaporkan dan ada yang tidak wajib dilaporkan);
- Gratifikasi bagi Hakim;
- Unit Pengendali Gratifikasi beserta tanggung jawabnya;
- Pelaporan Penanganan Gratifikasi;
- Hak dan Perlindungan;
- Mekanisme Penanganan Gratifikasi;
Acara ditutup dengan kegiatan foto bersama sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Barru untuk menciptakan lingkungan peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.