Pada hari Kamis, tanggal 3 Juli 2025, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Barru, segenap Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Barru mengikuti sosialisasi Surat Edaran dari Ketua Pengadilan Tinggi Makassar dengan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Larangan Segala Bentuk Perjudian terhadap Hakim, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan PPNPN di Pengadilan Negeri Barru.
Materi disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Barru, Imelda, S.H. Dalam pemaparannya ditegaskan bahwa seluruh Hakim, ASN, dan PPNPN Pengadilan Negeri Barru dilarang keras terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui platform daring (judi online) maupun dalam bentuk konvensional.
Ketua Pengadilan Negeri Barru menekankan pentingnya komitmen seluruh aparatur untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung, serta menghindari segala bentuk penyimpangan yang dapat merusak citra Pengadilan Negeri Barru.
Sosialisasi ini harus disikapi dengan bijak bagi Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Barru dan bagi yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja.