Pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2025, bertempat di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Barru telah dilangsungkan persidangan perkara Gugatan Sederhana antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Barru selaku Penggugat dan Tergugat berinisial IM, dalam perkara wanprestasi yang berakhir damai.
Dalam proses pemeriksaan perkara yang dilangsungkan, kedua belah pihak secara sepakat menyatakan keinginannya untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. Atas dasar itikad baik tersebut, para pihak menempuh jalan penyelesaian secara kekeluargaan dan damai serta menuangkan kesepakatan tersebut dalam bentuk tertulis yang ditandatangani di hadapan YM Andi Ilham Taufik Ramli, S.H. sebagai Hakim dan Salama, S.Sos Panitera Pengganti.
Tergugat menyatakan bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran sebagaimana tercantum dalam perjanjian. Penyelesaian kewajiban pembayaran akan dilakukan secara bertahap, sesuai mekanisme yang telah disepakati bersama.
Pengadilan Negeri Barru mengapresiasi dan senantiasa mendukung penyelesaian perkara secara damai sebagai wujud pelaksanaan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.