Pada hari Selasa, tanggal 2 Desember 2025, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mengadakan Kegiatan Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (PERISAI) Episode ke-12. Ketua Pengadilan Negeri Barru, Ricco Imam Vimayzar, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barru, Khadijah Amalzain Rumalean, S.H., M.H., beserta para Hakim mengikuti kegiatan ini secara daring via zoom meeting dengan topik: Tinjauan Pembaharuan KUHAP: Das Sollen Peran Pengadilan Dalam Sistem Peradilan Pidana.
Pada kesempatan ini, adapun Narasumber dari PERISAI Badilum Episode ke-12 adalah YM. Dr. Prim Haryadi., S.H., M.H. (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI) dan Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej., S.H., M.Hum. (Wakil Menteri Hukum RI) dengan pembawa acara Dodik Setyo Wijayanto, S.H (Hakim Yustisial, Mahkamah Agung RI).
Dalam pemaparan materi yang disampaikan, arah pembaruan hukum pidana Indonesia kini berorientasi pada paradigma keadilan yang lebih manusiawi. KUHP nasional sudah berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan rehabilitatif. KUHAP yang baru banyak memiliki kebaruan, salah satunya mengenai upaya paksa, kewenangan praperadilan yang diperluas, kewenangan penegak hukum yang diperketat dan interpretasi hukum acara pidana harus jelas dan ketat.
Pertemuan PERISAI episode ke-12 menjadi momentum penting bagi konsolidasi pemahaman aparat peradilan mengenai arah pembaharuan KUHAP. Dengan hadirnya dua figur kunci dalam perumusan dan pelaksanaan hukum pidana nasional, transformasi sistem peradilan pidana membutuhkan kesiapan paradigma, substansi hukum yang kuat, dan harmonisasi menyeluruh antarinstitusi.



AssalamuAlaikum Wr. Wb. 























