Rabu, tanggal 3 Desember 2025, bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Barru dilaksanakan pembacaan putusan perkara pidana nomor 35/Pid.B/2025/PN Bar berdasarkan Restorative Justice (RJ). Dihadapan Majelis Hakim dan Penuntut Umum, Terdakwa dan Korban bersepakat untuk melakukan upaya perdamaian yang secara tertulis dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak di tanggal 29 Oktober 2025.
Terdakwa menyesali perbuatannya, bertekad untuk hidup lebih baik, mengakui kesalahannya, meminta maaf secara tulus, dan berjanji tidak mengulangi kesalahannya kembali. Pihak korban juga menerima permintaan maaf tersebut tanpa tekanan dan dengan pertimbangan kemanusiaan.
Keadilan restoratif memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh keadilan secara langsung dan bagi pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya sehingga tercapainya kembali harmoni sosial. Pendekatan ini mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan penyelarasan kepentingan pemulihan korban serta pertanggungjawaban Terdakwa.
Pengadilan Negeri Barru mengapresiasi tercapainya perdamaian ini sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan dan responsif terhadap nilai-nilai kemasyarakatan di wilayah hukum Kabupaten Barru.



AssalamuAlaikum Wr. Wb. 























