Pada hari Rabu, tanggal 25 Februari 2026, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Barru, diadakan Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan melalui Sistem Coretax oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare. Kegiatan ini disambut baik dan penuh kehangatan oleh Ketua Pengadilan Negeri Barru, Ricco Imam Vimayzar, S.H., M.H. didampingi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barru, Khadijah Amalzain Rumalean, S.H., M.H., para hakim, beserta seluruh aparatur Pengadilan Negeri Barru.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare memaparkan dengan rinci sistem Coretax, yang dimana mulai pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2025 sudah bisa dilaporkan pada sistem Coretax, yang menjadi lebih sederhana, faktur pajak otomatis, dan pemadanan NIK sebagai NPWP. Di samping itu pula, Wajib Pajak melakukan aktivasi akun dan menggunakan kode otorisasi untuk mengakses layanan Coretax. Kemudahan ini tampak dari layanan Coretax, yang dimana mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan, mulai dari pelaporan SPT, pembayaran, hingga administrasi dalam satu sistem.
Segenap Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri tampak antusias dalam melaporkan SPT Tahunannya secara langsung dengan bimbingan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare. Diharapkan melalui sosialisasi ini, seluruh hakim dan aparatur Pengadilan Negeri menjadi taat pelaporan perpajakan, kesadaran, dan kepatuhan dalam pelaporan pajak semakin meningkat, serta implementasi sistem Coretax dapat berjalan optimal sebagai bagian dari transformasi digital layanan perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.



AssalamuAlaikum Wr. Wb. 























