Pada hari Jumat, 6 Maret 2026, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Barru, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi implementasi SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Kegiatan ini disampaikan langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri Barru, Fenita Dhea Ningrumsari, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Barru, Wakil Ketua, para hakim, serta seluruh aparatur Pengadilan Negeri Barru.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan beberapa poin penting terkait klasifikasi informasi publik, yang meliputi informasi berkala, informasi serta merta, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Barru dapat memahami dan mengimplementasikan standar pelayanan informasi publik secara optimal, sehingga terwujud pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



AssalamuAlaikum Wr. Wb. 























