Pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026, bertempat di Baruga Singkerru Ada'e Rumah Jabatan Bupati Barru, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum serta Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara elektronik. Sosialisasi ini dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Barru, Ricco Imam Vimayzar, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barru, Khadijah Amalzain Rumalean, S.H., M.H., unsur Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Barru, di antaranya Kejaksaan Negeri Barru, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Barru, Kepolisian Resor (Polres) Barru, Yayasan Rumah Hukum Lasinrang Kabupaten Barru, tamu undangan kehormatan lainnya, serta keluarga besar Pengadilan Negeri Barru.
Dalam kegiatan ini, hadir sebagai narasumber Andi Ilham Taufik Ramli, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Barru), yang memaparkan materi secara mendalam terkait substansi peraturan, prosedur pengajuan upaya hukum, serta teknis pelaksanaan persidangan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik di Mahkamah Agung. Perma Nomor 6 Tahun 2022 menegaskan bahwa permohonan kasasi dan peninjauan kembali untuk semua jenis perkara diajukan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi SIP (Sistem Informasi Pengadilan), diantaranya SIPP.
Pengadilan Negeri Barru tidak perlu mengirimkan Bundel A dan Bundel B versi cetak. Sebelum mengirimkan berkas perkara elektronik, Panitera Pengadilan Negeri Barru harus memeriksa dan menyatakan kelengkapan dokumen dan berkas perkara dengan menandatangani surat pernyataan kelengkapan berkas perkara secara elektronik. Pengiriman berkas perkara dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah tenggat waktu inzage berakhir. Sementara itu, Nirmala Nurdin B., S.H. (Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Barru) bertindak sebagai moderator yang memandu jalannya sosialisasi secara tertib dan interaktif, sehingga peserta dapat mengikuti pemaparan dengan baik serta berpartisipasi aktif dalam sesi tanya jawab.



AssalamuAlaikum Wr. Wb. 























