Pada hari Kamis, tanggal 2 April 2026, bertempat di Baruga Singkerru Ada'e Rumah Jabatan Bupati Barru, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Penerapan Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan. Sosialisasi ini dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Barru, Ricco Imam Vimayzar, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barru, Khadijah Amalzain Rumalean, S.H., M.H., unsur Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Barru, di antaranya Kejaksaan Negeri Barru, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Barru, Kepolisian Resor (Polres) Barru, Yayasan Rumah Hukum Lasinrang Kabupaten Barru, tamu undangan kehormatan lainnya, serta keluarga besar Pengadilan Negeri Barru.
Dalam kegiatan ini, hadir sebagai narasumber Mutiara Manik, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Barru), yang memaparkan materi secara mendalam terkait substansi instruksi, tata cara pengelolaan keuangan biaya panjar eksekusi, serta implementasi teknis di lingkungan peradilan. Hal ini merupakan pedoman penting dalam tata kelola keuangan biaya panjar eksekusi, yang mengatur mekanisme penerimaan, pencatatan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban keuangan secara tertib dan terintegrasi.
Biaya pengamanan, koordinasi, pembongkaran, sewa gudang, pengangkutan, biaya ukur, biaya Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) merupakan komponen Panjar Biaya Eksekusi Riil/Pengosongan yang ditanggung pemohon eksekusi di Pengadilan Negeri Barru. Sementara itu, Minarti, S.H., M.H. (Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Barru) bertindak sebagai moderator yang memandu jalannya sosialisasi secara tertib dan interaktif, sehingga peserta dapat mengikuti pemaparan dengan baik serta berpartisipasi aktif dalam sesi tanya jawab.



AssalamuAlaikum Wr. Wb. 























