Brand logo barru

akhlak1

tombol wa

Thu28Oct2021

PENGANTAR ALIH TUGAS BAPAK HENGKY KURNIAWAN, S.H., M.H.

pisah alih tugas hengky kurniawan

Barru, 28 Oktober 2021 Bertempat di Ruang Sidang Cakra, diselenggarakannya acara Pengantar Alih Tugas Bapak Hengky Kurniawan, S.H., M.H. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barru menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pacitan.
Acara dihadiri oleh Keluarga Besar Pengadilan Negeri Barru dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada.
Ketua Pengadilan Negeri Barru, Bpk. Ronny Widodo, S.H., M.H memberikan ucapan selamat kepada Bpk Hengky Kurniawan, S.H., M.H.

 

Dalam kesan dan pesannya, Bapak Hengky Kurniawan, S.H., M.H. mengucapkan banyak terimakasih atas dukungan, partisipasi, perhatian dari seluruh Keluarga Besar Pengadilan Negeri Barru yang telah membantu beliau dalam menjalankan tugas sehari-hari demi kemajuan Pengadilan Negeri Barru. Bapak Hengky juga mengucapkan permohonan maaf kepada Keluarga Besar Pengadilan Negeri Barru apabila ada salah dan khilaf selama kurang lebih 1tahun bertugas di Pengadilan Negeri Barru.
Acara berlangsung dengan meriah namun haru. Tidak lupa acara diakhiri dengan foto bersama.
Selamat jalan Bapak Hengky, sehat-sehat, sukses selalu di tempat yang baru.
"Selalu menjaga integritas, jangan pernah lalai, karena menjaga integritas adalah kebaikan kita bersama" - Hengky Kurniawan, S.H., M.H.

 

 

Pengumuman

Info Tilang

Silahkan klik link dibawah untuk melihat daftar denda tilang!

infotilang

e-Brosur

e brosur logo

Statistik Pengunjung

559245
Hari ini
Bulan ini
Total
281
11240
559245
IP Address anda : 216.73.216.88
14-10-2025 08:03:06

Jam Kerja

Senin 08:00 - 16:30
Selasa 08:00 - 16:30
Rabu 08:00 - 16:30
Kamis 08:00 - 16:30
Jum'at 08:00 - 17:00
Sabtu Tutup
Minggu Tutup

Kami Siap Melayani Anda

ecourt

jdih round

logo elearning

logo eberpadu

ecourt

sipp pn

logo siwas

dirput

PENGADILAN NEGERI BARRU

alamat Jl. Sultan Hasanuddin No.01, Kab. Barru

telepon Telepon 0427 21169

fax machineFaximili 0427 21545

email E-mail : pn.barru@gmail.com