Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat membahas tentang teknis pengumpulan data-data yang diperlukan dan teknis penyusunan dokumen SAKIP. Adapun penyusunannya mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 3112/SEK/OT 01.1/12/2021 tanggal 13 Desember 2021 tentang Penyampaian Dokumen SAKIP.

