Kegiatan pemusnahan barang bukti berjalan dengan lancar, aman, serta tanpa ada hambatan. Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan Pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf D UU Kejaksaan yang merupakan salah satu tugas daripada Kejaksaan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

-HumasPNBarru-

