Brand logo barru

akhlak1

Fri30Sep2022

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM YANG SUDAH MEMPUNYAI KEKUATAN TETAP (INKRACHT)

Kegiatan pemusnahan barang bukti berjalan dengan lancar, aman, serta tanpa ada hambatan. Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan Pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf D UU Kejaksaan yang merupakan salah satu tugas daripada Kejaksaan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

musnah bb 1

-HumasPNBarru-

PENGADILAN NEGERI BARRU

alamat Jl. Sultan Hasanuddin No.01, Kab. Barru

telepon Telepon 0427 21169

fax machineFaximili 0427 21545

email E-mail : pn.barru@gmail.com

Kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati