- Selalu memakai ID Card selama berada di lingkungan Pengadilan Negeri Barru;
- Saling mengingatkan apabila terdapat Aparatur Pengadilan Negeri Barru yang tidak respon dalam membalas WA grup;
- Kerja ikhlas serta tidak menerima gratifikasi dalam bentu apapun;
- Bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah percaya dengan berita hoax;
- Menerapkan budaya 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin);
- Menjaga kebersihan ruangan serta lingkungan kantor Pengadilan Negeri Barru;
- Menjaga sikap netralitas menjelang Pemilu 2024;
- Selalu mengembangkan potensi yang ada dalam diri masing-masing Aparatur Pengadilan Negeri Barru.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barru, Ibu Hj. Nur Afiah, S.H., M.H. dalam paparannya turut memberikan pesan dan amanat dalam Rapat Pembinaan ini, diantaranya:
- Belum adanya area steril di Lingkungan Pengadilan Negeri Barru;
- Selalu bekerja ikhlas dan senantiasa memperbaiki diri; Sebelum ditutup, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri Barru, menyampaikan laporannya terkait bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan dan diselesaikan secara bersama-sama segala tindak lanjut yang ada.

