Mediasi merupakan salah satu upaya non litigasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Baru sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Keberhasilan mediasi tersebut merupakan buah dari usaha maksimal dari Hakim Mediator tersebut dalam menjalankan fungsinya, sehingga patut diapresiasi karena merupakan suatu prestasi kinerja Pengadilan Negeri Barru, khususnya bagi Hakim Mediator tersebut. Karena sejatinya perdamaian adalah hukum tertinggi, dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan dalam memberikan solusi terbaik untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.. (Tim IT PN Barru)
Mon24Feb2025
KESEPAKATAN DAMAI PERKARA GUGATAN NOMOR : 5/Pdt.G/2025/PN Bar
- Details

