Brand logo barru

akhlak1

Wed30Apr2025

PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA SECARA RESTORATIVE JUSTICE (RJ) DALAM PERKARA PIDANA NOMOR 12/PID.B/2025/PN Bar

Dihadapan Majelis Hakim serta Penuntut Umum telah dibuat kesepakatan damai antara Terdakwa dan Korban, dengan poin-poin sebagai berikut:
1. Terdakwa bersedia memberikan ganti rugi berupa pembayaran biaya pengobatan dan ganti rugi penghasilan korban yang tidak didapatkan selama masa pemulihan:
2. ⁠Terdakwa tidak akan mengganggu korban maupun keluarganya lagi;
3. Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;

Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun;

Pengadilan Negeri Barru mengapresiasi tercapainya perdamaian ini sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan dan responsif terhadap nilai-nilai kemasyarakatan.

PENGADILAN NEGERI BARRU

alamat Jl. Sultan Hasanuddin No.01, Kab. Barru

telepon Telepon 0427 21169

fax machineFaximili 0427 21545

email E-mail : pn.barru@gmail.com

Kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati