Dalam rapat yang dilangsungkan, Pimpinan menyampaikan beberapa pesan dan amanatnya sebagai berikut:
1. Tertib dan disiplin presensi kehadiran: Setiap pegawai wajib mematuhi ketentuan jam kerja dan melakukan presensi secara tepat waktu.
2. Mendengarkan dan meneladani arahan pimpinan: Arahan pimpinan bukan hanya untuk dipahami, tetapi juga untuk dilaksanakan dengan sungguh-sungguh;
3. Mengerjakan evidence yang terdapat pada checklist AMPUH (Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh) Mahkamah Agung;
4. Pimpinan mengingatkan pentingnya akurasi dan ketepatan waktu dalam penginputan data perkara;
5. Pembahasan temuan Hakim Pengawas Bidang: Membahas tentang temuan Hakim Pengawas Bidang serta tindak lanjutnya;
6. Komunikasi dan koordinasi sangat diperlukan dalam meningkatkan keterbukaan dan kejelasan dalam berkomunikasi, baik secara vertikal (dengan atasan dan bawahan) maupun horizontal (antar rekan kerja) serta responsif terhadap arahan dan masukan;
Di akhir rapat, diberikan reward kepada Hakim, pegawai dari kepaniteraan dan kesekretariatan, serta PPNPN terbaik. Reward ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, kinerja, dan integritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

