Sosialisasi PERMA Nomor 7 Tahun 2022 sendiri membahas tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik serta SK KMA Nomor 363/SK/KMA/XII/2022 membahas tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik.
Materi dipaparkan langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Barru, Abbas Lahamid, S.H. Dalam paparannya, beliau mengingatkan terkait penggunaan platform e-Court sebagai sarana administrasi dan persidangan perkara perdata secara elektronik.
Materi ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan modern yang berbasis teknologi informasi, serta meningkatkan transparansi, efisiensi, dan aksesibilitas layanan pengadilan antar APH (Aparat Penegak Hukum) serta masyarakat pencari keadilan.

