Brand logo barru

akhlak1

Wed23Jul2025

KESEPAKATAN PERDAMAIAN PADA PERKARA GUGATAN SEDERHANA NOMOR 6/Pdt.G.S/2025 PN Bar

Dalam proses pemeriksaan perkara yang dilangsungkan, kedua belah pihak secara sepakat menyatakan keinginannya untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. Atas dasar itikad baik tersebut, para pihak menempuh jalan penyelesaian secara kekeluargaan dan damai serta menuangkan kesepakatan tersebut dalam bentuk tertulis yang ditandatangani di hadapan YM Andi Ilham Taufik Ramli, S.H. sebagai Hakim dan Salama, S.Sos Panitera Pengganti.

Tergugat menyatakan bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran sebagaimana tercantum dalam perjanjian. Penyelesaian kewajiban pembayaran akan dilakukan secara bertahap, sesuai mekanisme yang telah disepakati bersama.

Pengadilan Negeri Barru mengapresiasi dan senantiasa mendukung penyelesaian perkara secara damai sebagai wujud pelaksanaan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

PENGADILAN NEGERI BARRU

alamat Jl. Sultan Hasanuddin No.01, Kab. Barru

telepon Telepon 0427 21169

fax machineFaximili 0427 21545

email E-mail : pn.barru@gmail.com

Kami melayani para pencari keadilan dengan sepenuh hati