Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare memaparkan dengan rinci sistem Coretax, yang dimana mulai pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2025 sudah bisa dilaporkan pada sistem Coretax, yang menjadi lebih sederhana, faktur pajak otomatis, dan pemadanan NIK sebagai NPWP. Di samping itu pula, Wajib Pajak melakukan aktivasi akun dan menggunakan kode otorisasi untuk mengakses layanan Coretax. Kemudahan ini tampak dari layanan Coretax, yang dimana mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan, mulai dari pelaporan SPT, pembayaran, hingga administrasi dalam satu sistem.
Segenap Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri tampak antusias dalam melaporkan SPT Tahunannya secara langsung dengan bimbingan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare. Diharapkan melalui sosialisasi ini, seluruh hakim dan aparatur Pengadilan Negeri menjadi taat pelaporan perpajakan, kesadaran, dan kepatuhan dalam pelaporan pajak semakin meningkat, serta implementasi sistem Coretax dapat berjalan optimal sebagai bagian dari transformasi digital layanan perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

