Dalam kegiatan ini, hadir sebagai narasumber Riska Rina Rohiana Kaloko, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Barru), yang memaparkan materi secara mendalam tentang pelaksanaan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di lingkungan peradilan. Kebijakan ini mengatur mengenai pendaftaran perkara melalui e-Court, pertukaran dokumen persidangan secara elektronik (e-Litigasi), pemanggilan para pihak secara elektronik (e-Summons), hingga pelaksanaan persidangan tanpa kehadiran fisik para pihak di ruang sidang.
Jka dulu e-Court hanya akrab di kalangan advokat, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat umum, badan hukum, hingga instansi pemerintah (Pengguna Lain) untuk mengurus perkara sendiri secara mandiri. Kesimpulannya, regulasi ini bukan sekadar mengubah cara mengetik dokumen, melainkan meruntuhkan hambatan fisik dalam mencari keadilan. Sementara itu, Akman Nihaya, S.H. (Analis Perkara Peradilan Pengadilan Negeri Barru) bertindak sebagai moderator yang memandu jalannya sosialisasi secara tertib dan interaktif, sehingga peserta dapat mengikuti pemaparan dengan baik serta berpartisipasi aktif dalam sesi tanya jawab.

