Dalam kegiatan ini, hadir sebagai narasumber Arif Rachman Nur, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Barru), yang memaparkan materi secara mendalam terkait Perma No. 4 Tahun 2020 yang merupakan peraturan dasar yang diterbitkan saat pandemi COVID-19, dengan memberikan payung hukum agar persidangan pidana (yang biasanya harus tatap muka) bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi konferensi video dan mengatur tata cara persidangan dari jarak jauh untuk terdakwa yang berada di Rutan, serta pemeriksaan saksi atau ahli secara daring dan kemudian disempurnakan Perma No. 8 Tahun 2022 untuk mengintegrasikan persidangan pidana ke dalam sistem SIPP dan e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Secara Terpadu) yang efektif digunakan pada tahun 2022.
SK KMA No. 365/KMA/SK/XII/2022 mengatur tentang panduan praktis "step-by-step" bagi aparatur pengadilan, jaksa, dan advokat, sepert standar ruang sidang dan perangkat teknologi yang harus tersedia, prosedur pendaftaran perkara pidana melalui aplikasi e-Berpadu, tata cara verifikasi identitas para pihak dalam sidang virtual. Ketiga aturan ini bertujuan mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dengan memanfaatkan teknologi informasi guna meminimalisir kendala jarak dan waktu dalam proses hukum. Sementara itu, Akman Nihaya, S.H. (Analis Perkara Peradilan Pengadilan Negeri Barru) bertindak sebagai moderator yang memandu jalannya sosialisasi secara tertib dan interaktif, sehingga peserta dapat mengikuti pemaparan dengan baik serta berpartisipasi aktif dalam sesi tanya jawab.

