- Details
Pada Hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025 dalam persidangan Nomor 5/Pdt.G/2025/PN Bar antara Drs. H. LA MINU KALIBU, M.Si. melawan PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BARRU Cq. BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BARRU menerangkan bahwa mereka bersedia untuk mengakhiri persengketaan diantara mereka seperti yang termuat dalam surat gugatan. dengan jalan perdamaian melalui mediasi dengan Mediator, Khadijah Rumalean, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Barru, dan untuk itu telah mengadakan persetujuan berdasarkan Kesepakatan Perdamaian secara tertulis pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025.

